Pelatihan
Institut Profesional Indonesia
Legal for Legal Officer Update Omnibuslaw (UUCK)
Pelatihan ini ditujukan untuk praktisi bisnis, Legal Officer atau legal corporate pada perusahaan diberbagai bidang usaha, untuk mensupport dan mempersiapkan aspek hukum dalam corporate action, operasional rutin, dan tata kelola managemen perusahaan serta deteksi dini masalah hukum perusahaan. Materi pelatihan meliputi topik-topik di bawah ini, termasuk update regulasi setelah diberlakukannya Omnibus law atau Undang-Undang Cipta Kerja.
Materi Pelatihan
- Badan usaha dan pertanggung-jawaban hukumnya.
- Tugas dan tanggung jawab hukum Pengurus dan Komisaris/pengawas.
- Kejahatan korporasi dan tindak pidana dalam perusahaan.
- Akibat hukum kepailitan dan likuidasi perusahaan.
- Aspek hukum bisnis online dan perizinan.
- Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
- Pemutusan hubungan kerja dan Hak-hak Pekerja (termasuk jaminan kerja).
- Keabsahan dan pembatalan kontrak serta konsekuensi hukumnya.
- Teknis dan dokumen hukum RUPS/LB.
- Perolehan hak atas tanah dan hukum jaminan (HT, Gadai, Fidusia).
Perancangan Kontrak Bisnis Aspek Perdata dan Resiko Pidana
Pelatihan ini ditujukan untuk Legal Officer atau Legal in House (bagian hukum), praktisi hukum, dan praktisi bisnis untuk dapat memahami dan merancang kontrak bisnis yang memperhatikan aspek hukum serta kepentingan bisnis secara optimal, meminimalisir sengketa dalam pembuatan dan pelaksanaan kontrak lebih dini.
Materi Pelatihan
- Penerapan syarat sah kontrak.
- Penerapan prinsip-prinsip negoisasi dan perancangan kontrak.
- Menginventarisir latar belakang dan tujuan kontrak.
- Membuat rangka kontrak dengan anatomi yang komprehensif.
- Merumuskan hak dan kewajiban, termasuk pembatasan.
- Membuat klausula spesifik, klausula operasional, overmacht, dan klausula antisipatif, dan klausula lainnya sesuai kebutuhan kontrak.
- Finalisasi kontrak.
- Aspek hukum pidana dalam pembuatan kontrak.
- Prinsip Adendum dan Pelaksanaan Kontrak.
- Praktik Perancangan Kontrak.
Legal Drafting
Pelatihan ini ditujukan bagi daftar peraturan Perundang-Undangan, Staf Ahli Bagian Hukum, Anggota Legislatif, Bagian Hukum Lembaga Pemerintah, dan Penggiat Hukum lainnya yang terkait dengan Penyusunan Peraturan, baik ditingkat pusat maupun daerah, termasuk pemerintah desa.
Materi Pelatihan
- Sistem Pemerintahan Indonesia dalam hubungannya dengan Law Making Process Problem.
- Ilmu dan Teori Perundang-Undangan.
- Hierarki, Substansi/Materi, dan Fungsi dari Peraturan Perundang-Undangan.
- Tugas Pokok, Fungsi, dan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan.
- Pembuatan Legal Opinion dan Legal Memorandum.
- Kewenangan, Proses, dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
- Bahasa dan kalimat Perundang-Undangan.
- Analisis Naskah Akademik.
- Metode Penormaan.
- Praktik Legal Drafring Perundang-Undangan.
Pelatihan Legal Due Diligence
Tujuan Legal Due Diligence secara luas dimaksudkan untuk membantu dalam menemukan sebanyak mungkin fakta atau informasi terkait transaksi yang hendak dilakukan sebelum transaksi dilaksanakan, termasuk informasi mengenai kekuatan dan kelemahan serta potensi permasalahan dari perusahaan yang diperiksa.Ilmu dan Teori Perundang-Undangan.
Materi Pelatihan
- Meliputi pelatihan terhadap semua proses yang dilakukan dalam kegiatan Pemerikasaan Hukum (Legal Audit) dan Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion).
- Legal Due Diligence diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan untuk melakukan Langkah Bisnis Korporasi (Corporate Action) dan atau Upaya Penyelesaian Sengketa.
Bimbingan Teknis dan Praktek Peradilan Pidana
Pelatihan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan dasar bagi peserta pelatihan tentang kedudukan, pengertian dan fungsi hukum acara pidana,sejarah singkat dan ruang lingkup hukum acara pidana Indonesia, asas hukum acara pidana, hak tersangka, terdakwa dan peran penasehat hukum, tahapan hukum acara pidana pembuktian dalam proses peradilan pidana, bukti, barang bukti dan alat bukti.
Materi Pelatihan
- Kedudukan, pengertian dan fungsi hukum acara pidana.
- Hukum Acara Pidana
- Sejarah dan ruang lingkup hukum acara pidana Indonesia.
- Asas hukum acara pidana.
- Hak tersangka, terdakwa dan peran penasehat hukum.
- Tahapan Hukum Acara Pidana (Penyelidikan, Penyidikan, Prapenuntutan,
- Penuntutan,Surat Dakwaan, Upaya Paksa, Praperadilan, Ganti kerugian/Rehabilitasi,
- Koneksitas.
- Kewenangan mengadili.
- Acara Pemeriksaan di Pengadilan.
- Pembuktian.
Bimbingan Teknis dan Praktek Peradilan Perdata
Tujuan Legal Due Diligence secara luas dimaksudkan untuk membantu dalam menemukan sebanyak mungkin fakta atau informasi terkait transaksi yang hendak dilakukan sebelum transaksi dilaksanakan, termasuk informasi mengenai kekuatan dan kelemahan serta potensi permasalahan dari perusahaan yang diperiksa.Ilmu dan Teori Perundang-Undangan.
Materi Pelatihan
- Hakekat hukum acara perdata
- Gugatan
- Pemeriksaan gugatan dipersidangan
- Pembuktian
- Putusan Pengadilan
- Upaya Hukum
- Pelaksanaan Putusan Pengadilan (execusi)
Bimbingan Teknis dan Praktek Peradilan Agama
Tujuan dari bimbingan teknis dan praktek peradilan agama ini untuk memahami proses praktek Peradilan Agama peserta dapat dengan mudah menentukan, menerapkan, menggali serta memecahkan dan menyelesaikan perselisihan menurut Hukum Islam/Hukum Acara Peradilan Agama.
Materi Pelatihan
- Ruang lingkup peradilan agama
- Susunan badan kekuasaan peradilan
- Tuntutan hak
- Gugatan
- Komulasi/penggabungan
- Upaya untuk menjamin hak
- Acara istimewa
- Proses jawab menjawab
- Pembuktian
- Putusan
- Upaya hukum
- Pelaksanaan putusan
Bimbingan Teknis Tuntas dan Praktek Kepailitan
Dengan mengikuti Pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman secara menyeluruh tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksananan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkan memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan
Materi Pelatihan
- Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- Konsekwensi Hukum Kepailitan
- Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel
- Pailit kepada para Kreditur
- Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
- Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya dilindungi Undang-Undang
- Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi Utang
- Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi terhadap perdamaian
- Latar belakang timbulnya Piutang Bermasalah dan Alternatif-alternatif penanganan piutang bermasalah
- Eksistensi Pengadilan Niaga dalam hal penyelesaian Piutang bermasalah dan Perkembangannya dalam era globalisasi
- Peranan dan fungsi Kurator dalam Kepailitan dalam penyelesaian piutang bermasalah
Bimbingan Teknis dan Praktek Arbitrase
Pemahaman mengenai arbitrase menjadi suatu yang penting untuk menyelesaikan dispute pada kedua belah pihak untuk suatu bentuk Kerjasama dan untuk menyelesaikan suatu sengketa yang timbul dapat ditempuh beberapa alternatif penyelesaian yaitu, melalui negosiasi, mediasi, pengadilan dan arbitrase. Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Di Indonesia penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur oleh UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian masalah.
Materi Pelatihan
- Teori dan Sumber Hukum Arbitrase
- Jenis Arbitrase: Kriteria atau Karakteristiknya
- Sengketa-sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Arbitrase
- Metode Pemilihan Arbitrase
- Kekuatan Berlakunya Kontrak Arbitrase
- Model Klausula Arbitrase
- Syarat-syarat menjadi Arbiter
- Pengangkatan Arbiter
- Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar
- Hukum Acara dan Pilihan Hukum dalam Pelaksanaan Arbitrase
- Pemeriksaan dan Pembuktian Arbitrase
- Permasalahan Putusan Provisionil atau Putusan Sela
- Putusan Arbitrase
- Upaya Hukum Terhadap Putusan Arbitrase
- Pro Kontra Terhadap Upaya Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase
Legal for Accounting
Pelatihan Accounting for Lawyer ini dirancang untuk para advokat, praktisi hukum, ataupun individu yang tidak memiliki latar belakang akuntansi tetapi dalam tugas sehari-harinya perlu memahami dan mengeksekusi bagaimana transaksi bisnis dicatat, diringkas, dan diinterpretasikan untuk tujuan pengambilan keputusan komersial.
Materi Pelatihan
- Pemahaman Mengenai Neraca
- Pemahaman Mengenai Laba-Rugi
- Laporan Perubahan Modal
- Laporan Arus Kas
- Pemahaman mengenai Rasio Keuangan (Financial Ratio)