Pendidikan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis serta UU No. 31 tentang Desain Industri menyebutkan Pendaftaran Paten, Merek dan Desain Industri dapat dilakukan sendiri oleh pemohon atau melalui kuasanya, Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual bukan kepada pihak lainnya.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual atau Konsultan HKI adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang hak kekayaan intelektual lainnya. Menurut Pasal 1 butir 1 PP Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual menyebutkan Konsultan HKI terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorakt Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual menetapkan bahwa salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual mengikuti dan lulus Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Sebagaimana diatur pada Pasal 3 huruf f PP 2/2005, untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pemohon harus memenuhi salah satu syarat yaitu lulus pelatihan Konsultan HKI. Pelatihan ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Hak dan Kewajiban Konsultan HKI menurut PP No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, pada pasal 8 menyebutkan :
- Konsultan Jak Kekayaan Intelektual berhak untuk mewakili , mendampingi, dan/atau membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengajukan dan mengurus permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual kepada Direktorat Jenderal.
- Hak untuk mewakili, mendampingin dan/atau membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai surat kuasa.
- Konsultan Hak kekayaan Intelektual berhak memperoleh imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.
- Konsultan Hak kekayaan Inteletual berkewajiban :
a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang Hak kekayaan Intelektual dan ketentuan hukum lainnya;
b. melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang
dikuasakan kepadanya, dan;
c. memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara permohonan pengajuan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual
Konsultan KHI harus memenuhi syarat-syarat berdasarkan Pasal 3 PP 2/2005, yaitu:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
- berijazah sarjana S1;
- menguasai bahasa Inggris;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri;
- lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (beserta ujiannya).