Pendidikan Konsultan Hukum Pasar Modal
Konsultan hukum pasar modal adalah konsultan hukum yang sudah terdaftar di Bapepam dan OJK yang bertugas untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal. Konsultan hukum yang akan melakukan kegiatan di bidang pasar modal ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki gelar kesarjanaan dalam Pendidikan tinggi hukum (Strata 1)
- Memiliki akhlak dan moral yang baik
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tidak pidana di bidang jasa keuangan.
- Berkedudukan sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum (KKH) yang memenuhi persyaratan.
Peran Konsultan Hukum di Pasar Modal
Secara garis besar, konsultan hukum berperan memberikan jasanya bagi pelaku di bidang pasar modal, pasar uang, dan/atau litigasi pasar modal dan pasar uang. Berikut peran yang dijalankan oleh konsultan hukum tersebut berdasarkan Standar Profesi Konsultan Hukum tersebut yang diterbitkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);
1. Melakukan Uji Tuntas
Uji tuntas di bidang pasar uang dan uji tuntas di bidang pasar modal. Pada bidang pasar uang, uji tuntas bisa dilakukan konsultan hukum pada penerbitan surat berharga komersial dan penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas.
Sedangkan pada bidang pasar modal, uji tuntas dilakukan pada penawaran umum, penggabungan usaha atau peleburan usaha dan pengambilalihan saham, penyertaan perusahaan pada perusahaan lain, pencatatan kembali, obligasi daerah, reksa dana, efek beragunan aset kontrak investasi kolektif, dan efek yang bersifat utang atau sukuk yang ditawarkan pada pemodal profesional.
2. Memberi Pendapat Hukum
Konsultan hukum ini dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion). Pendapat hukum ini sendiri merupakan hasil atas uji tuntas atau audit investigasi atau pemeriksaan hukum yang telah dilakukan sebelumnya oleh konsultan hukum. Pendapat ini sangat berguna untuk bahan pertimbangan rencana investasi.
3. Melakukan Pembuatan Dokumen Penawaran
Konsultan hukum dapat berperan dalam hal pembuatan dokumen penawaran, yang bentuknya bisa terdiri atas prospektus ringkas, prospektus, atau info memo. Salah satu bentuk prospektus yang melibatkan peran konsultan hukum di dalamnya adalah prospektus penawaran umum efek yang bersifat ekuitas atau penawaran umum efek yang bersifat utang.
Tujuan dan Mamfaat Pelatihan adalah
- Peserta pelatihan mampu memahami regulasi hukum pasar modal di Indonesia;
- Peserta pelatihan mampu memahami seluk-beluk pengaturan perdagangan saham kontemporer;
- Peserta pelatihan mampu memahami peran dan fungsi para pihak yang terkait dengan Pasar Modal.
Target Peserta Pelatihan
- Pimpinan perusahaan
- Legal officer
- Advokat
- Manajer atau staf yang memiliki lingkup pekerjaan yang berkaitan dengan fungsi investasi dan penanaman modal
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputarhukum pasar modal