PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA)

PENDIDIKAN/PELATIHAN MEDIATOR

Pendidikan/Pelatihan Mediator

Pendidikan/Pelatihan Mediator ini didesain agar peserta memahami tugas-tugas mediasi dan memiliki pengalaman praktik mediasi profesional, yang terdiri atas memahami konflik, analisis konflik, konsep dasar mediasi dan negosiasi, simulasi negosiasi, simulasi mediasi dan evaluasi.

Apa itu Mediator? Mengacu pada Pasal 1 angka 2 Perma 1/2016, mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian

Setiap mediator wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau Lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.

Tugas dari seorang mediator dalam pasal 14 Perma 1/2016 telah disebutkan secara rinci, adalah ;

  • Memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri.
  • Menjelaskan maksud, tujuan, dan siaft mediasi kepada para pihak.
  • Menjelaskan kedudukan dan peran mediator yang netral dan tidak mengambil Keputusan
  • Membuat aturan pelaksanaan mediasi Bersama para pihak.
  • Menjelaskan bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus)
  • Menyusun jadwal mediasi Bersama para pihak
  • Mengisi formular mediasi.
  • Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian.
  • Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas.
  • Memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk ;

a. menelusuri dan menggali kepentingan para pihak.

b. mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak dan

c. bekerja sama mencapai penyelesaian

  • Membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian.
  • Menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya mediasi kepada hakim pemeriksa perkara.
  • Menyatakan salah satu atau para pihak tidak beritikat baik dan menyampaikan kepada hakim pemeriksa perkara.
  • Tugas lain dalam menjalankan fungsinya.

Pendidikan dan Pelatihan Seritifikasi Mediator ini  untuk :

  • Praktisi Hukum, Hubungan Industrial, Perbankan, Perizinan dan Pertanahan, Konstruksi, Asuransi, Pertambangan.
  • Public Relation / Humas / Legal.
  • Psikolog / Konselor Keluarga.
  • Kedokteran / Para Medis.
  • Pengelola Rumah Sakit.
  • Akademisi, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum.

Recommendations for you

23 April , 2024

PERADI, USAHID dan Insitut Profesional Indonesia (IPI)  kembali menyelenggarakan PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) 2024. PKPA 2024 kali ini
Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Selamat datang di situs resmi Institut Profesional Indonesia,

Lembaga pelatihan dibidang hukum dan bisnis yang didirikan di Jakarta pada tahun 2010 sebagai perwujudan dari keinginan luhur untuk turut serta profesional bidang dalam hubungan hukum dan bisnis.

Anda dapat menghubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.